Kamis 3 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 3 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Alasan Pemerintah Batal Terapkan Ppkm Level 3 Dikala Nataru, Apa Saja?

Monday, December 6, 2021 | 11:48:00 PM WIB Last Updated 2021-12-07T19:16:38Z
Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Apa Saja?
Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Apa Saja? -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

Jakarta -

Alasan pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 banyak dicari tahu masyarakat. Hal ini karena sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak sekali hukum terkait pelaksanaan PPKM level 3 seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 Nataru didasarkan oleh beberapa pertimbangan. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru', Senin (6/12/2021).

Lalu apa saja argumentasi pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia di saat Nataru mendatang? detikcom merangkum ulasan informasinya berikut ini.

Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3: Kasus COVID-19 Terkendali

Dalam keterangan tersebut, disampaikan bahwa pemerintah mendasarkan peniadaan PPKM level 3 atas beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni terkait perbaikan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang signifikan dan terkendali. Adapun berikut datanya:

  1. Sejauh ini Indonesia sukses menekan angka kendala konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
  2. Dalam beberapa hari ke belakang, kendala aktif dan jumlah yang dirawat di RS mengobrol tren penurunan.

Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3: Tren Perubahan Level PPKM Jawa-Bali

Alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di saat Nataru yang lain merupakan terkait tren pergantian level PPKM Jawa Bali. Salah satunya dengan ada 9,4 persen jumlah kabupaten kota di Jawa Bali yang berada di level 3.

"Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren pergantian level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 cuma 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau cuma 12 kabupaten/kota saja. cuma 12 kabupaten/kota saja," demikian isi keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3: Penguatan Testing-Tingkat Vaksinasi

Penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan tingkat vaksinasi COVID-19 dalam satu bulan terakhir juga jadi argumentasi pemerintah batal terapkan PPKM level 3 di saat Nataru. Tingkat testing dan tracing tetap di tingkat yang tinggi, kendala harian juga rendah dan jumlahnya lebih baik dibandingkan periode yang serupa tahun lalu.

Sementara itu, capaian vaksinasi porsi 1 di Jawa-Bali sebanyak 76 persen dan porsi 2 mendekati 56 persen. Adapun vaksinasi lansia meraih 64 dan 42 persen untuk porsi 1 dan 2 di Jawa Bali. Jika dibandingkan periode Natal tahun lalu, belum ada penduduk yang divaksin.

Hasil sero-survei menerangkan penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

"Merespon kemajuan tersebut, Pemerintah menentukan untuk menghasilkan kebijakan yang lebih sepadan dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua kawasan menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah menentukan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen suasana pandemi sesuai yg berlaku di saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan," demikian suara keputusan pemerintah tersebut.

Kini alasan pemerintah batal terapkan PPKM level 3 di saat Nataru sudah diketahui. Pemerintah akan merevisi hukum PPKM yang sebelumnya sudah diterbitkan. Masyarakat juga diminta tetap berhati-hati kepada barian Omicron. Informasi selengkapnya juga sanggup dilihat di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Pemerintah Tak Makara Terapkan PPKM Level 3 Nataru, Ini Alasannya

[Gambas:Video 20detik]


Pemerintah Bakal Terbitkan Revisi Aturan PPKM Nataru-Ingatkan Soal Omicron

Setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di saat Nataru, revisi hukum juga bakal diterbitkan. Revisi itu akan diangkut dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengingatkan agar setiap pihak mesti berhati-hati kepada penularan varian gres Omicron yang sekarang sudah menyebar di beberapa negara.

Presiden juga memberi aba-aba terkait percepatan vaksinasi anak-anak. Hal ini dilaksanakan karena varian Omicron berisiko menyerang anak-anak.

"Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan kemajuan keterangan terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilaksanakan secara terjadwal tiap minggunya, sehingga kebijakan sanggup menyesuaikan diri dengan cepat, menyesuaikan kemajuan terbaru,"

close