Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandar Lampung Tetap Terapkan Ppkm Level 3 Dikala Natal Dan Tahun Baru

Tuesday, December 7, 2021 | 1:54:00 AM WIB Last Updated 2021-12-07T19:15:52Z
PPKM Pasuruan, Ini Alasan Naik Lagi ke PPKM Level 3
Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)

Bandar Lampung -

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan tetap mengerjakan pemberlakuan pembatasan acara penduduk (PPKM) level 3 menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap kami jalankan menjelang peringatan Natal dan tahun baru," kata Eva Dwiana menyerupai dilansir Antara, Selasa (7/12/2021).

Dia menyampaikan penyekatan di lima titik pintu masuk ke kota ini dijalankan guna menangkal lonjakan jumlah kasus COVID-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandar Lampung usai Natal dan tahun baru.

"Belum ada abolisi PPKM level 3. Tetap ada penyekatan alasannya kan semua itu tergantung dari kepala wilayah masing-masing, ini juga kan untuk melindungi penduduk dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa pada Natal dan tahun gres nanti, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota akan disekat guna meminimalkan mobilitas masyarakat.

"Dua lokasi dalam kota yang hendak disekat yakni di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura. Namun, kalau pun nanti ada hukum dari pemerintah sentra yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada kebebasan bagi para pedagang kecil tetapi PPKM level 3 tetap diberlakukan," kata dia.

Sementara itu, juru bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menyampaikan sebelum adanya informasi pencabutan hukum PPKM level 3 menjelang Natal dan tahun baru, prinsipnya Pemerintah Kota lokal akan mengikuti hukum yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

"Apabila tetap dipraktekkan PPKM level 3, kita sudah mempersiapkan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah sentra bahwa PPKM level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi isyarat tersebut, prinsipnya setelah ada perintah dari menteri, lalu diteruskan lagi ke isyarat Gubernur dan niscaya ke Wali Kota," kata dia.

Sementara itu, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 wacana PPKM level 1, 2, dan 3. Kota Bandar Lampung ialah salah satu wilayah yang masuk dalam PPKM level 1.

close