Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bandar Lampung Tetap Terapkan Ppkm Level 3 Di Saat Natal Dan Tahun Baru

Tuesday, December 7, 2021 | 1:54:00 AM WIB Last Updated 2021-12-07T19:20:16Z
PPKM Pasuruan, Ini Alasan Naik Lagi ke PPKM Level 3
Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)

Bandar Lampung -

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan tetap menjalankan pemberlakuan pembatasan acara penduduk (PPKM) level 3 menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2022.

"Penyekatan di perbatasan masuk ke kota Bandar Lampung tetap kami jalankan menjelang peringatan Natal dan tahun baru," kata Eva Dwiana seumpama dilansir Antara, Selasa (7/12/2021).

Dia menyampaikan penyekatan di lima titik pintu masuk ke kota ini dijalankan guna menangkal lonjakan jumlah kasus COVID-19 dan masuknya varian Omicron ke Bandar Lampung usai Natal dan tahun baru.

"Belum ada peniadaan PPKM level 3. Tetap ada penyekatan alasannya merupakan kan semua itu tergantung dari kepala tempat masing-masing, ini juga kan untuk melindungi penduduk dan bentuk kasih sayang saya," kata dia.

Dia pun mengungkapkan bahwa pada Natal dan tahun gres nanti, selain akan ada penyekatan di perbatasan, dua lokasi di dalam kota akan disekat guna menghemat mobilitas masyarakat.

"Dua lokasi dalam kota yang mau disekat yaitu di Bundaran Lungsir dan Tugu Adipura. Namun, jikalau pun nanti ada hukum dari pemerintah sentra yang mencabut PPKM level 3, maka akan ada fleksibilitas bagi para pedagang kecil tapi PPKM level 3 tetap diberlakukan," kata dia.

Sementara itu, juru bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menyampaikan sebelum adanya informasi pencabutan hukum PPKM level 3 menjelang Natal dan tahun baru, prinsipnya Pemerintah Kota lokal akan mengikuti hukum yang disampaikan oleh pemerintah pusat.

"Apabila tetap dipraktekkan PPKM level 3, kita telah merencanakan aturannya. Kalaupun statemen yang diutarakan oleh pemerintah sentra bahwa PPKM level 3 dicabut, kita akan menyesuaikan apa isi yang menjadi isyarat tersebut, prinsipnya sehabis ada perintah dari menteri, lalu diteruskan lagi ke isyarat Gubernur dan niscaya ke Wali Kota," kata dia.

Sementara itu, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 mengenai PPKM level 1, 2, dan 3. Kota Bandar Lampung merupakan salah satu tempat yang masuk dalam PPKM level 1.

close