Cimahi -
Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 secara berbarengan di saat libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu Polda Jabar akan tetap akan menjalankan pembatasan mobilitas warga dengan menerapkan ganjil genap hingga check point di perbatasan antar daerah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Pol Erdi Adrimulan Chaniago di saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Mapolres Cimahi, Selasa (7/12/2021).
"Pemerintah telah menyodorkan terkait permasalahan penghapusan PPKM Level 3 tetapi untuk Polda Jabar terkait permasalahan Natal dan Tahun Baru itu kita tetap memberlakukan genap ganjil lalu menjalankan check point," kata Erdi terhadap wartawan.
Erdi menyatakan pembatasan mobilitas penduduk di saat Natal dan Tahun Baru perlu dijalankan mengingat di Jawa Barat ada sekitar 100 objek rekreasi yang berpeluang ramai dikunjungi hingga memunculkan kerumunan massa.
Dia mencontohkan menyerupai wilayah rekreasi Lembang di Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, hingga Puncak Bogor. Polisi Republik Indonesia melakukan pekerjaan sama dengan unsur Tentara Nasional Indonesia beserta Pemerintah Daerah lokal di seluruh Jabar akan menjalankan pengawasan dan pengetatan kunjungan.
"Walaupun ada penghapusan kita tetap menjalankan SOP dalam rangka pengamanan. Setiap wilayah banyak tempat wisata, pastinya Polres dengan Tentara Nasional Indonesia lalu Muspida lokal untuk menjalankan check point, sosialisasi. Khususnya di tempat-tempat rekreasi yang hendak menjadi destinasi masyarakat," ucap Erdi.
Untuk pola pengetatan dan pengawasannya terutama di objek rekreasi akan diubahsuaikan dengan skala level PPKM di masing-masing wilayah di Jawa Barat. Pihaknya juga akan menjalankan investigasi surat bebas dan surat vaksin COVID-19 bagi warga luar daerah.
"Tempat rekreasi ini akan menyesuaikan dari daerah-daerahnya apakah wilayah tersebut masuk PPKM level 1, 2, 3 bahkan 4. Kita menyaksikan dari suasana yang ada. Kita sediakan juga gerai vaksinasi," terperinci Erdi.
Diberitakan sebelumnya, PPKM level 3 batal diberlakukan berbarengan di momen libur Natal dan tahun gres (Nataru). Pemerintah tentukan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun gres 2022.
Keputusan pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin (6/12/2021).