Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ppkm Level 3 Batal, Simak Hukum Di Saat Nataru Di Jabar

Tuesday, December 7, 2021 | 2:08:00 AM WIB Last Updated 2021-12-07T19:15:10Z
Poster
Ilustrasi PPKM (ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)

Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menentukan pencegahan penularan COVID-19 akan tetap dikencangkan, meski pemerintah sentra membatalkan rencana kebijakan PPKM Level 3 serempak se-Indonesia pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menyampaikan pemerintah sentra akan menerapkan regulasi pencegahan sesuai level kewaspadaan di tempat masing-masing. Jabar pun menghasilkan tiga kebijakan, yang pertama pengetatan protokol kesehatan tetap dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa tidak adanya PPKM level 3 tidak meminimalkan rencana pengetatan dalam meminimalkan potensi penyebaran COVID-19," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).

Kemudian, pihaknya juga menghasilkan sejumlah hukum pada dikala Nataru nanti, di antaranya larangan mengerjakan peringatan pergeseran tahun secara publik dan massal di hotel-hotel, gedung-gedung, tempat-tempat outdoor. Larangan itu juga berlaku untuk konvoi di malam tahun baru.

"Itu dilarang, dan pak Kapolda dan jajaran telah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu," katanya.

Kebijakan yang ketiga, yakni kapasitas tempat-tempat rekreasi dibatasi optimal 75 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan. Soal PeduliLindungi, Emil mengakui, masih perlu ada pembenahan.

"Banyak didapatkan PeduliLindungi itu jadi formalitas yang tidak dipergunakan, seperti ada di pintu gerbangnya namun tidak dijalankan pengecekan, jadi kami telah merencanakan prosedur sosialisasi akan memamerkan hukuman penutupan dan hukuman lainnya," ujar Emil.

close